- Pekan Gawai Dayak XL 2026 Dimulai, Teofelus Boni Ajak Kaum Muda Jaga Marwah Adat
- AJI Pontianak Desak Pemerintah Maksimalkan Diplomasi untuk Bebaskan Jurnalis Indonesia
- DPR Bahas RUU Desain Industri, Golkar Tekankan Perlindungan UMKM, IKM, dan Desainer Lokal
- Penetapan Tersangka terhadap Masyarakat Adat Penolak Aktivitas Tambang NHM Melanggar HAM
- Refleksi 13 Tahun Putusan MK 35, AMAN Kalsel Desak Pemerintah Percepat Penetapan Hutat Adat
- Pasien Terinfeksi Virus Hanta Meninggal Seusai Sehari Dirawat di Kalbar
- Pemahaman Empat Pilar Kebangsaan Terus Diperkuat di Kalteng
- Asik Nonton Pasutri Diserang Pemuda hingga Tewas di Kapuas Hulu
- Uskup Palangka Raya Grogi saat Misa Syukur Pesta Perak
- Hingga Maret 2026, anggaran MBG di Kalteng sudah mencapai Rp73 miliar
DPR Bahas RUU Desain Industri, Golkar Tekankan Perlindungan UMKM, IKM, dan Desainer Lokal

Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desain Industri DPR RI menggelar Rapat Kerja bersama Menteri Hukum dan Menteri Perindustrian guna membahas penjelasan pemerintah terhadap RUU Desain Industri, Selasa (19/5).
Wakil Ketua Pansus RUU Desain Industri DPR RI, Franciscus Sibarani, menilai pembahasan RUU ini menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan kekayaan intelektual nasional sekaligus meningkatkan daya saing industri Indonesia di tengah perkembangan ekonomi digital dan perdagangan global.
Baca Lainnya :
- Penetapan Tersangka terhadap Masyarakat Adat Penolak Aktivitas Tambang NHM Melanggar HAM0
- Refleksi 13 Tahun Putusan MK 35, AMAN Kalsel Desak Pemerintah Percepat Penetapan Hutat Adat0
- Pasien Terinfeksi Virus Hanta Meninggal Seusai Sehari Dirawat di Kalbar0
- Pemahaman Empat Pilar Kebangsaan Terus Diperkuat di Kalteng0
- Asik Nonton Pasutri Diserang Pemuda hingga Tewas di Kapuas Hulu0
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri sudah tidak lagi sepenuhnya relevan dengan dinamika industri saat ini. Karena itu, pembaruan regulasi diperlukan agar mampu menjawab tantangan perkembangan teknologi, industri kreatif, dan pola perdagangan internasional yang terus berubah.
“Undang-Undang Desain Industri sudah berusia lebih dari dua dekade. Dalam kurun waktu tersebut, telah terjadi berbagai perkembangan dan dinamika industri yang membutuhkan penguatan regulasi agar mampu memberikan perlindungan hukum yang kuat sekaligus mendukung iklim usaha dan kreativitas masyarakat,” ujar Sibarani.
Dalam pembahasan tersebut, Fraksi Partai Golkar menekankan bahwa pembaruan Undang-Undang Desain Industri tidak boleh sekadar bersifat administratif, tetapi harus mampu menjawab kebutuhan nyata dunia usaha dan industri kreatif nasional yang terus berkembang.
Golkar menilai perlindungan desain industri harus semakin mudah diakses, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Industri Kecil dan Menengah (IKM), serta para desainer lokal yang selama ini masih menghadapi berbagai kendala dalam proses pendaftaran dan perlindungan hukum atas karya mereka.
“Jangan sampai kreativitas dan inovasi anak bangsa justru kalah karena sistem perlindungannya sulit dijangkau. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong iklim usaha yang sehat dan kompetitif,” lanjut Sibarani.
Selain itu, Fraksi Partai Golkar juga menyoroti tantangan baru di era digital, terutama terkait publikasi desain melalui media sosial yang berpotensi memengaruhi unsur kebaruan (novelty) suatu desain industri.
Menurut Golkar, regulasi harus mampu mengikuti perkembangan pola promosi dan pemasaran modern tanpa mengurangi prinsip perlindungan kekayaan intelektual.
Pansus RUU Desain Industri DPR RI juga memandang perlu adanya sistem perlindungan yang lebih cepat dan adaptif bagi produk dengan siklus komersial pendek seperti fesyen, kriya, dan tekstil, sehingga pelaku industri kreatif nasional dapat lebih kompetitif dan terlindungi di tengah dinamika pasar yang bergerak cepat.
Sibarani berharap pembahasan RUU ini dapat menghasilkan regulasi yang modern, berkeadilan, dan mampu menjadi fondasi penguatan ekosistem industri kreatif nasional.
“RUU ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mendorong inovasi, kreativitas, dan pertumbuhan ekonomi nasional,” tutupnya.





.jpg)
